MDR QRIS 0% Diperluas Mulai 1 Oktober 2026: Transaksi Mana yang Bebas Biaya?

Mulai 1 Oktober 2026, lebih banyak pedagang akan mendapatkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi bernilai kecil. Namun, batasnya tidak sama untuk semua usaha. Merchant usaha mikro tetap memiliki batas transaksi sampai dengan Rp500.000, sedangkan usaha kecil, menengah, dan besar memperoleh tarif 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000.

Angka tersebut berlaku per transaksi, bukan batas omzet harian. Kebijakan ini juga menyangkut biaya pemrosesan QRIS di sisi merchant, bukan janji bahwa pembeli mendapat potongan harga. Berikut cara praktis membaca pengumuman Bank Indonesia sebelum menilai transaksi mana yang tercakup.

Siapa yang mendapat MDR QRIS 0%?

Bank Indonesia mengumumkan perluasan MDR QRIS 0% yang efektif pada 1 Oktober 2026. Untuk merchant kategori usaha mikro (UMI), tarif 0% tetap berlaku bagi transaksi sampai dengan Rp500.000. Untuk merchant kategori usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), tarif 0% diperluas bagi transaksi sampai dengan Rp100.000; sebelumnya tarif untuk kelompok tersebut sebesar 0,7% menurut siaran pers BI.

Jadi, jangan membaca judul “QRIS gratis sampai Rp500.000” sebagai aturan bagi semua toko. Batas Rp500.000 khusus untuk UMI. Perluasan yang baru justru membuat merchant di kategori selain UMI ikut memperoleh tarif nol pada transaksi sampai Rp100.000. Nilai sampai dengan berarti transaksi tepat Rp100.000 atau Rp500.000 juga termasuk dalam batas sesuai kategorinya.

  • Usaha mikro (UMI): transaksi Rp500.000 atau kurang tetap MDR 0%.
  • Usaha kecil, menengah, dan besar: transaksi Rp100.000 atau kurang menjadi MDR 0% mulai 1 Oktober 2026.
  • Transaksi di atas batas kategori: jangan menganggapnya otomatis 0%; lihat tarif dan jenis merchant yang berlaku di penyedia QRIS Anda.

Pembedaan kategori ini penting bagi toko yang punya beberapa cabang atau pernah memperbarui data usaha. Nama dan skala usaha yang dipakai dalam percakapan sehari-hari belum tentu sama dengan kategori merchant yang tercatat pada penyedia jasa pembayaran (PJP).

Contoh saat menerima pembayaran di kasir

Misalnya, sebuah kedai yang tercatat sebagai UMI menerima pembayaran QRIS Rp80.000, Rp100.000, dan Rp450.000. Ketiganya berada dalam batas Rp500.000 untuk UMI. Bila ada satu transaksi Rp600.000, transaksi itu sudah berada di atas batas tarif nol untuk UMI. Tidak tepat memecahnya menjadi dua transaksi hanya untuk mengakali ketentuan; cocokkan penerimaan dengan transaksi riil dan periksa tarif normal melalui PJP.

Contoh lain: toko yang tercatat sebagai UKE menerima pembayaran Rp75.000, Rp100.000, dan Rp150.000. Dua transaksi pertama masuk rentang perluasan MDR 0% mulai 1 Oktober 2026. Transaksi Rp150.000 tidak masuk rentang tersebut. Prinsip yang sama berlaku bagi kategori UME dan UBE pada batas Rp100.000.

Contoh ini membandingkan nominal tiap pembayaran, bukan total belanja seharian. Jika toko menerima banyak transaksi kecil dalam satu hari, nilai setiap transaksi tetap dinilai menurut kategorinya. Jika bisnis Anda termasuk kategori khusus, misalnya pendidikan atau layanan publik, jangan langsung memakai contoh merchant reguler: minta rincian tarif yang sesuai kepada penyedia QRIS.

Siapa sebenarnya yang membayar MDR?

Dalam penjelasan BI, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan PJP kepada merchant ketika menerima transaksi QRIS. Biaya itu ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Jadi, pembeli yang membayar barang Rp90.000 tidak otomatis mendapat diskon hanya karena MDR pedagangnya 0%. Harga produk dan tarif layanan pembayaran adalah dua hal yang berbeda.

Begitu pula, MDR 0% tidak berarti semua biaya usaha menjadi nol. Biaya lain yang berkaitan dengan operasional toko atau layanan tambahan PJP perlu dibaca terpisah dari tarif MDR. Jika laporan penerimaan menunjukkan potongan yang tidak Anda pahami, minta penyedia menjelaskan jenis biaya, kategori merchant, dan dasar pengenaannya. Hindari langsung menaikkan harga khusus pembeli QRIS dengan alasan ada MDR, apalagi meneruskan biaya MDR sebagai tambahan kepada konsumen.

Apa yang perlu dicek merchant sebelum 1 Oktober?

  1. Pastikan kategori merchant di akun PJP. Tanyakan apakah toko tercatat sebagai UMI, UKE, UME, UBE, atau kategori khusus. Jangan menebaknya hanya dari omzet yang Anda ingat.
  2. Periksa pemberitahuan tarif resmi. Simpan pengumuman dari bank atau penyedia QRIS yang Anda pakai dan cocokkan tanggal mulai berlakunya. Pada saat artikel ini ditulis, 1 Oktober 2026 masih tanggal pemberlakuan yang akan datang.
  3. Bandingkan beberapa transaksi setelah berlaku. Lihat nominal, tanggal, dan rincian settlement transaksi yang masuk rentang tarif 0%. Jangan menyimpulkan dari satu saldo bersih tanpa melihat komponen biaya.
  4. Tanyakan jika penerapannya tidak sesuai. Hubungi PJP dengan ID transaksi dan laporan penerimaan; minta penjelasan tertulis tanpa membagikan PIN, OTP, atau kata sandi.

Bagi merchant yang juga menerima wisatawan asing, jangan mencampur pembahasan tarif MDR domestik ini dengan ketersediaan layanan QRIS lintas negara Indonesia–Korea. Keduanya menyangkut QRIS, tetapi pertanyaan operasionalnya berbeda: satu soal tarif merchant menurut kategori dan nominal, satu lagi soal jaringan pembayaran antarnegara.

Jika potongan masih terlihat setelah tanggal berlaku

Mulailah dari tiga data: kategori merchant yang tercatat, nominal transaksi, dan tanggal pembayaran. Lalu bedakan potongan MDR dari biaya layanan lain yang mungkin tampil dalam laporan PJP. Merchant UMI dengan transaksi Rp550.000 atau merchant UKE dengan transaksi Rp110.000, misalnya, tidak dapat memakai batas tarif nol yang sama dengan transaksi di bawah ambang masing-masing.

Jika nominalnya memenuhi batas tetapi rincian MDR tetap tampak berbeda, kirimkan pertanyaan ke kanal resmi PJP dan lampirkan bukti transaksi yang diperlukan. Pengumuman BI menjelaskan cakupan kebijakan; pemeriksaan transaksi spesifik dan laporan settlement tetap perlu dilakukan bersama penyedia yang memproses pembayaran Anda.

Sumber