Diterbitkan:
Anda punya QRIS untuk menerima pembayaran di toko? Kabar bahwa “QRIS bisa dicabut” tidak berarti semua pedagang akan kehilangan layanan atau QRIS sebagai standar pembayaran dihentikan. Yang dibicarakan adalah fasilitas QRIS milik merchant yang terbukti disalahgunakan. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menyiapkan sanksi hingga pencabutan izin bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal.
Dua tindakan itu berbeda. Memahaminya membantu pemilik usaha menjaga data transaksinya, sementara pembeli tahu apa yang perlu diperiksa sebelum menekan tombol bayar.
QRIS merchant dicabut, atau izin PJP yang dicabut?
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem menyatakan pada 14 Oktober 2026 bahwa fasilitas QRIS pedagang dapat dicabut bila terbukti dipakai untuk transaksi ke platform judi online. Ia juga menyebut rekening merchant yang terbukti disalahgunakan dapat diblokir. Pernyataan ini berkaitan dengan pedagang atau akun penerima yang terlibat, bukan pencabutan QRIS semua toko.
Pada 21 Oktober, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan tingkat pengawasan yang lain: BI dapat membatasi atau menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal. PJP adalah pihak yang menyediakan layanan pembayaran dan membantu merchant menerima QRIS; tindakan terhadap izin usahanya tidak sama dengan menonaktifkan satu kode QR di etalase toko.
Jangan lompat dari “terindikasi” ke “sudah bersalah”. Sumber-sumber ini memaparkan langkah pengawasan dan ancaman sanksi, bukan pengumuman bahwa semua merchant dengan transaksi tidak biasa otomatis diblokir atau bahwa izin PJP tertentu sudah dicabut dalam kasus ini.
Apa yang diperketat BI?
BI memaparkan empat jalur penanganan agar penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, bisa dideteksi lebih awal dan ditindak bila terbukti:
- Kenali merchant sejak awal dan selama beroperasi. PJP serta agregator merchant diminta memeriksa profil usaha, legalitas, dan karakter transaksi ketika merchant mendaftar. Pemeriksaan tidak berhenti saat kode QR diterbitkan; aktivitasnya perlu terus dipantau melalui customer due diligence.
- Cari pola transaksi yang tidak cocok dengan usaha. BI mencontohkan penjual cilok yang menerima banyak pembayaran dengan nominal seragam pada tengah malam saat toko tutup. Pola itu dapat memicu pemeriksaan, bukan bukti tunggal bahwa usaha tersebut melakukan kejahatan. BI juga menyebut pemanfaatan daftar hitam merchant yang terindikasi menyalahgunakan sistem pembayaran.
- Minta pertanggungjawaban PJP dan agregator. Pengawasan berkala diarahkan pada penyelenggara yang semestinya mengenali dan memantau merchant-nya. Bila keterlibatan dalam transaksi ilegal terbukti, BI menyebut kemungkinan sanksi dari pembatasan kegiatan hingga pencabutan izin PJP.
- Koordinasi dengan otoritas dan penegak hukum. Penanganan pelanggaran tidak hanya soal sistem QRIS, tetapi juga memerlukan tindak lanjut bersama instansi yang berwenang.
Dengan kata lain, BI tidak menyuruh pembeli menebak dari tampilan stiker apakah sebuah toko “masuk daftar hitam”. Pengecekan profil usaha, pola transaksi, dan keputusan sanksi adalah pekerjaan penyelenggara serta otoritas, bukan sesuatu yang bisa dipastikan pengguna lewat satu pemindaian.
Jika Anda pemilik usaha, apa yang sebaiknya dijaga?
Mulai dari hal yang bisa Anda kendalikan: pastikan nama dan jenis usaha yang didaftarkan ke penyedia QRIS sesuai kegiatan sebenarnya, simpan catatan pesanan dan penerimaan dana, serta jangan meminjamkan QRIS toko untuk menampung pembayaran pihak lain. Ini langkah kehati-hatian bagi pedagang, bukan daftar sanksi baru yang diumumkan BI.
Kalau toko Anda memang sering beroperasi di luar jam biasa—misalnya menerima pesanan daring malam hari—catatan penjualan dan identitas pesanan dapat membantu menjelaskan pola transaksi ketika PJP meminta klarifikasi. Bila akses QRIS atau rekening usaha bermasalah, periksa pemberitahuan resmi di aplikasi penyedia, lalu hubungi PJP melalui kanal resminya. Jangan menganggap satu transaksi yang tampak janggal berarti Anda otomatis dinyatakan melanggar.
Ini juga berbeda dari biaya layanan yang berlaku untuk transaksi normal. Bila Anda ingin memahami biayanya, lihat panduan kami tentang kapan MDR QRIS 0% berlaku bagi merchant; aturan biaya tersebut bukan sanksi atas penyalahgunaan.
Jika Anda pembeli, cek ini sebelum bayar
Kasus penertiban merchant tidak berarti pembeli bisa memverifikasi seluruh legalitas usaha dari layar ponsel. Namun, pemeriksaan sederhana tetap berguna untuk mengurangi risiko salah tujuan pembayaran atau kode yang diganti. Polda Metro Jaya mengimbau pengguna memeriksa nama merchant dan penyedia pembayaran pada layar konfirmasi sebelum memasukkan PIN.
- Cocokkan identitas penerima. Setelah memindai, baca nama merchant di aplikasi dan tanyakan jika tidak sesuai dengan toko atau pihak yang Anda bayar. Jangan hanya percaya tulisan pada stiker.
- Periksa nominal dan tujuan. Pastikan jumlah sesuai pembelian. Jika nama atau nominal janggal, batalkan dulu dan minta konfirmasi pedagang melalui saluran yang Anda kenal.
- Periksa hasil di aplikasi sendiri. Setelah membayar, lihat status transaksi dan simpan bukti jika diperlukan. Nama yang terlihat wajar tetap bukan jaminan mutlak bahwa merchant tidak pernah menyalahgunakan layanan.
Jika pembayaran sudah terjadi dan Anda menemukan kejanggalan, simpan nomor referensi, waktu, nominal, dan identitas penerima yang terlihat. Hubungi layanan resmi bank atau PJP, jelaskan kejadian, dan simpan nomor tiket pengaduan. Pelaporan membantu penelusuran; hasilnya bergantung pada pemeriksaan, jadi jangan mengasumsikan dana pasti bisa ditarik kembali.
Apakah rekening pembeli otomatis terdampak?
Tidak ada dasar dari pengumuman ini untuk menyimpulkan bahwa setiap orang yang pernah membayar ke QRIS merchant bermasalah otomatis diblokir. Pernyataan ASPI soal pencabutan QRIS dan pemblokiran rekening merujuk pada merchant yang terbukti menyalahgunakan layanan. BI pun membahas pengawasan PJP serta merchant, bukan penghukuman otomatis untuk pembeli yang memindai kode QR.
Jika Anda khawatir setelah menemukan transaksi yang tidak sesuai, langkah paling berguna bukan menebak status merchant di media sosial: periksa riwayat pembayaran sendiri, simpan buktinya, lalu tanyakan ke bank atau aplikasi pembayaran lewat kanal resmi.
Sumber
- ANTARA — BI serius tangani penyalahgunaan QRIS untuk judol dengan 4 strategi (21 Oktober 2026)
- ANTARA — ASPI tegaskan QRIS merchant dapat dicabut jika terbukti terkait judol (14 Oktober 2026)
- Suara.com — BI mau cabut izin PJP jika gunakan QRIS untuk transaksi judol (21 Oktober 2026)
- Warta Ekonomi — BI ancam cabut izin PJP yang fasilitasi QRIS ilegal (21 Oktober 2026)
- Okezone — Polisi imbau cek nama merchant sebelum bayar QRIS (15 Oktober 2026)
- Okezone — Langkah jika menemukan transaksi QRIS mencurigakan (halaman 2)
