PPh Marketplace Sudah Dipungut Sejak Oktober: Apa yang Perlu Dicek Seller Saat Menerima Pembayaran?

Diterbitkan:

Uang pesanan yang masuk lewat marketplace sekarang bisa disertai pemungutan PPh Pasal 22. Kalau Anda baru melihat pos pajak itu di rincian transaksi, periksa dulu apakah platformnya termasuk yang ditunjuk, berapa dasar hitungnya, dan apakah data usaha Anda sudah sesuai. Tanggal mulainya 1 Oktober 2026, bukan 1 November.

Sebelumnya DJP memang pernah mengumumkan penundaan sampai 31 Oktober dan rencana mulai 1 November. Namun, siaran pers DJP yang lebih baru menetapkan pemungutan mulai 1 Oktober setelah empat marketplace ditunjuk pada 24 September. Jadi, jangan memakai tanggal dalam pengumuman lama sebagai patokan untuk transaksi terbaru.

Marketplace mana yang memungut?

DJP menyebut empat penyelenggara yang ditunjuk: Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tidak berarti setiap penjual atau setiap jenis transaksi di dalamnya pasti dipungut. Cek rincian akun dan transaksi di platform tempat Anda berjualan; jangan samakan ketentuan ini dengan potongan biaya layanan marketplace atau pajak yang dibebankan kepada pembeli.

PMK 37/2025 mengatur penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui penyelenggara perdagangan elektronik yang ditunjuk. Jika Anda menerima pembayaran lewat jalur lain di luar transaksi marketplace, mekanisme pemungutan oleh marketplace ini tidak otomatis mencakupnya. Misalnya, Anda juga mengirim invoice PayPal langsung kepada klien: catat penghasilannya secara terpisah dan periksa ketentuan pajaknya sesuai jenis usaha, bukan menganggap sudah dipungut oleh marketplace.

Berapa yang dipungut dari transaksi?

Tarif PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Menurut PMK, saat terutangnya adalah ketika pembayaran diterima oleh marketplace, bukan ketika penjual menarik saldo ke rekening bank.

Contoh sederhana: bila dasar pengenaan dalam dokumen tagihan adalah Rp1.000.000 tanpa PPN dan PPnBM serta tidak ada pengecualian, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp5.000. Angka itu hanya menunjukkan hitungan pajaknya; jumlah uang yang akhirnya diterima penjual juga bisa dipengaruhi komponen transaksi lain. Cocokkan dasar pengenaan dengan dokumen tagihan, bukan hanya melihat saldo bersih yang ditransfer.

Omzet belum Rp500 juta, mengapa tetap ada potongan?

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan, marketplace tidak memungut PPh Pasal 22 jika surat pernyataan sesuai ketentuan sudah disampaikan. Ini bukan pembebasan otomatis hanya karena satu toko kecil atau satu bulan penjualannya sepi. Penjual badan usaha jangan menganggap batas khusus orang pribadi itu berlaku untuk perusahaannya.

DJP menjelaskan bahwa batas omzet tersebut dihitung dari gabungan usaha satu wajib pajak: seluruh toko online, termasuk yang berada di beberapa marketplace, serta toko offline. Satu surat pernyataan untuk satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk semua akun, tetapi cara menyampaikannya mengikuti masing-masing marketplace. Cek data NPWP/NIK dan alamat korespondensi di akun, lalu gunakan kanal dokumen resmi platform. Surat pernyataan untuk kondisi omzet yang masih memenuhi syarat juga perlu diperbarui pada awal tahun pajak berikutnya sesuai PMK.

Jika omzet tahun berjalan kemudian melewati Rp500 juta, sampaikan surat pernyataan perubahan kepada marketplace paling lambat akhir bulan ketika batas itu terlampaui. Menurut PMK, pemungutan dimulai pada awal bulan berikutnya setelah surat tersebut diterima platform. Jika merasa seharusnya tidak dipungut tetapi tetap muncul potongan, periksa apakah pernyataan sudah diterima dan apakah data toko yang berbeda menggunakan identitas pajak yang benar. Jangan mengirim data pajak atau meterai ke tautan di luar kanal resmi.

Yang perlu disimpan sebelum melapor pajak

Dokumen tagihan atau invoice yang dihasilkan melalui sistem marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan. Simpan rincian transaksi yang memuat nilai penjualan, potongan harga, dan nilai PPh Pasal 22. Dalam FAQ DJP, bukti pemungutan pada akun Coretax dapat dilihat melalui menu E-Bupot → Bukti Potong Saya setelah data pemungutan dilaporkan oleh marketplace; bila belum terlihat, cocokkan periode pelaporannya terlebih dahulu dengan dokumen platform.

Kalau ada retur atau pesanan batal, cari dokumen pembetulan atau pembatalan yang merujuk ke dokumen tagihan awal. Jangan langsung menganggap seluruh PPh otomatis kembali pada hari retur; penyesuaiannya mengikuti dokumen dan pelaporan marketplace. Catat nomor pesanan, tanggal pengembalian, serta nilai pajak sebelum dan sesudah pembetulan agar lebih mudah menelusuri selisih ketika bukti pungut sudah muncul.

PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Bagi pedagang dengan penghasilan yang dikenai PPh final, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final. Anda tetap perlu mencatat dan melaporkan penghasilan sesuai kewajiban pajaknya; penjualan di luar marketplace atau kekurangan PPh final tidak otomatis selesai hanya karena marketplace sudah memungut sebagian transaksi.

Cek cepat di akun seller

  1. Pastikan platform dan transaksi termasuk cakupan pemungutan; jangan tertukar dengan biaya platform.
  2. Perbarui NPWP/NIK dan alamat korespondensi, lalu sampaikan surat pernyataan bila memang memenuhi syarat.
  3. Jumlahkan omzet semua usaha milik NPWP/NIK yang sama, bukan hanya satu toko online.
  4. Cocokkan nilai PPh di invoice dengan dasar pengenaan; simpan dokumen retur/pembatalan.
  5. Periksa bukti di Coretax setelah marketplace melaporkan periode transaksi, lalu cocokkan saat menyiapkan SPT.

Jika jumlah yang dipungut atau status surat pernyataan tidak cocok, hubungi layanan resmi marketplace dengan nomor transaksi dan dokumen terkait. Untuk penentuan perlakuan pajak usaha yang lebih khusus, tanyakan kepada DJP atau penasihat pajak dengan membawa catatan penjualan lengkap.

Sumber